Berikut merupakan jenis pelayanan yang kami berikan untuk kemudahan anda dalam mengajukan permohonan.
Permohonan dari Wajib Pajak untuk mendaftarkan objek pajaknya yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.
Syarat - syarat untuk mengajukan pelayanan sebagai berikut :
-
Pengajuan Permohonan Objek Baru
- FC KTP / SIM dan KK
- FC Sertifikat / Bukti Kepemilikan
- Surat Kuasa (jika ada)
- Surat Pernyataan Tanah/Bangunan Camat/Lurah
- NPWP / NPWPD/Surat Pernyataan Tidak Memiliki NPWP
- Foto Objek
Mutasi Objek (Gabung Bidang). Mutasi Objek adalah jika objek terjadi gabung bidang.
Syarat - syarat untuk mengajukan pelayanan sebagai berikut :
-
SEMUA SPOP/LSPOP(PECAH/GABUNG)
- FC KTP / SIM dan KK
- FC Sertifikat / Bukti Kepemilikan
- Pengajuan Permohonan Mutasi
- Surat Kuasa (jika ada)
- NPWP / NPWPD/Surat Pernyataan Tidak Memiliki NPWP
- Surat Keterangan/Pernyataan Tanah/Bangunan
- Surat Keterangan Lurah
- Foto Objek
Mutasi Objek (Pecah Bidang). Mutasi Objek adalah jika objek terjadi pecah bidang.
Syarat - syarat untuk mengajukan pelayanan sebagai berikut :
-
Pengajuan Permohonan Mutasi
- FC KTP / SIM dan KK
- FC Sertifikat / Bukti Kepemilikan
- Surat Kuasa (jika ada)
- NPWP / NPWPD/Surat Pernyataan Tidak Memiliki NPWP
- Surat Keterangan/Pernyataan Tanah/Bangunan
- Surat Keterangan Lurah
- SEMUA SPOP/LSPOP(PECAH/GABUNG)
- GAMBAR PECAH BIDANG
- Foto Objek
Permohonan dari Wajib Pajak untuk melakukan mutasi subjek.
Syarat - syarat untuk mengajukan pelayanan sebagai berikut :
-
Pengajuan Permohonan Mutasi
- FC KTP / SIM dan KK
- FC Sertifikat / Bukti Kepemilikan
- Surat Kuasa (jika ada)
- NPWP / NPWPD/Surat Pernyataan Tidak Memiliki NPWP
- Surat Keterangan/Pernyataan Tanah/Bangunan
- Surat Keterangan Lurah
- FORM SPOP/LSPOP
- Foto Objek
Permohonan pelayanan pembetulan SPPT karena salah nama, salah alamat, salah hitung atau salah penerapan undang-undang.
Syarat - syarat untuk mengajukan pelayanan sebagai berikut :
-
FC KTP / SIM dan KK
- FC Sertifikat / Bukti Kepemilikan
- Surat Kuasa (jika ada)
- NPWP / NPWPD/Surat Pernyataan Tidak Memiliki NPWP
- Surat Keterangan/Pernyataan Tanah/Bangunan
- Surat Keterangan Lurah
- Foto Objek
Permohonan wajib pajak atas salinan SPPT untuk tahun pajak tertentu.
Syarat - syarat untuk mengajukan pelayanan sebagai berikut :
-
Pengajuan Permohonan
- FC KTP / SIM
- Kartu Keluarga/KK
Permohonan pembatalan atas suatu ketetapan pajak oleh sebab tertentu, misalnya karena objek dobel atau objek tidak ditemukan.
Syarat - syarat untuk mengajukan pelayanan sebagai berikut :
-
Pengajuan Permohonan
- FC KTP / SIM
- Kartu Keluarga/KK
- NPWP / NPWPD/Surat Pernyataan Tidak Memiliki NPWP
- Foto Objek
Aplikasi Permohonan Pelayanan Pajak
WA Center : 0812 3456 7890 (dum)
Silahakan Ikuti sosial media BPPKAD Kabupaten Probolinggo
© 2023 BPPKAD Kabupaten Probolinggo