Jenis Pelayanan PBB

Berikut merupakan jenis pelayanan yang kami berikan untuk kemudahan anda dalam mengajukan permohonan.

Jenis Pajak PBB

Objek Pajak Baru

Permohonan dari Wajib Pajak untuk mendaftarkan objek pajaknya yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.

Syarat - syarat untuk mengajukan pelayanan sebagai berikut :
- Pengajuan Permohonan Objek Baru
- FC KTP / SIM dan KK
- FC Sertifikat / Bukti Kepemilikan
- Surat Kuasa (jika ada)
- Surat Pernyataan Tanah/Bangunan Camat/Lurah
- NPWP / NPWPD/Surat Pernyataan Tidak Memiliki NPWP
- Foto Objek

Jenis Pajak PBB

Mutasi Obyek / Subyek PBB-P2 (Gabung)

Mutasi Objek (Gabung Bidang). Mutasi Objek adalah jika objek terjadi gabung bidang.

Syarat - syarat untuk mengajukan pelayanan sebagai berikut :
- SEMUA SPOP/LSPOP(PECAH/GABUNG)
- FC KTP / SIM dan KK
- FC Sertifikat / Bukti Kepemilikan
- Pengajuan Permohonan Mutasi
- Surat Kuasa (jika ada)
- NPWP / NPWPD/Surat Pernyataan Tidak Memiliki NPWP
- Surat Keterangan/Pernyataan Tanah/Bangunan
- Surat Keterangan Lurah
- Foto Objek

Jenis Pajak PBB

Mutasi Objek (Pecah Bidang)

Mutasi Objek (Pecah Bidang). Mutasi Objek adalah jika objek terjadi pecah bidang.

Syarat - syarat untuk mengajukan pelayanan sebagai berikut :
- Pengajuan Permohonan Mutasi
- FC KTP / SIM dan KK
- FC Sertifikat / Bukti Kepemilikan
- Surat Kuasa (jika ada)
- NPWP / NPWPD/Surat Pernyataan Tidak Memiliki NPWP
- Surat Keterangan/Pernyataan Tanah/Bangunan
- Surat Keterangan Lurah
- SEMUA SPOP/LSPOP(PECAH/GABUNG)
- GAMBAR PECAH BIDANG
- Foto Objek

Jenis Pajak PBB

Mutasi Subjek

Permohonan dari Wajib Pajak untuk melakukan mutasi subjek.

Syarat - syarat untuk mengajukan pelayanan sebagai berikut :
- Pengajuan Permohonan Mutasi
- FC KTP / SIM dan KK
- FC Sertifikat / Bukti Kepemilikan
- Surat Kuasa (jika ada)
- NPWP / NPWPD/Surat Pernyataan Tidak Memiliki NPWP
- Surat Keterangan/Pernyataan Tanah/Bangunan
- Surat Keterangan Lurah
- FORM SPOP/LSPOP
- Foto Objek

Jenis Pajak PBB

Pembetulan SPPT

Permohonan pelayanan pembetulan SPPT karena salah nama, salah alamat, salah hitung atau salah penerapan undang-undang.

Syarat - syarat untuk mengajukan pelayanan sebagai berikut :
- FC KTP / SIM dan KK
- FC Sertifikat / Bukti Kepemilikan
- Surat Kuasa (jika ada)
- NPWP / NPWPD/Surat Pernyataan Tidak Memiliki NPWP
- Surat Keterangan/Pernyataan Tanah/Bangunan
- Surat Keterangan Lurah
- Foto Objek

Jenis Pajak PBB

Salinan SPPT

Permohonan wajib pajak atas salinan SPPT untuk tahun pajak tertentu.

Syarat - syarat untuk mengajukan pelayanan sebagai berikut :
- Pengajuan Permohonan
- FC KTP / SIM
- Kartu Keluarga/KK

Jenis Pajak PBB

Pembatalan SPPT

Permohonan pembatalan atas suatu ketetapan pajak oleh sebab tertentu, misalnya karena objek dobel atau objek tidak ditemukan.

Syarat - syarat untuk mengajukan pelayanan sebagai berikut :
- Pengajuan Permohonan
- FC KTP / SIM
- Kartu Keluarga/KK
- NPWP / NPWPD/Surat Pernyataan Tidak Memiliki NPWP
- Foto Objek

Formulir

Download formulir.

Formulir SPOP Download

Formulir LSPOP Download

Formulir OP BARU Download

Formulir PECAH BIDANG Download

Formulir PEMBETULAN Download

Formulir SALINAN PBB Download

Formulir MUTASI SUBJEK(PENUH) Download

Formulir SURAT KETERANGAN KEPEMILIKAN TANAH Download

Kontak Kami

Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan Dan Aset Daerah
Jalan Panglima Sudirman No.134, Krakasaan
Kecamatan Probolinggo, Kabupaten Probolinggo, Kode Pos 40552
: (0274) 773221

Aplikasi Permohonan Pelayanan Pajak

WA Center : 0812 3456 7890 (dum)

Silahakan Ikuti sosial media BPPKAD Kabupaten Probolinggo